PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH BAZDA KULON PROGO TAHUN 2014
PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENGAJUAN PERMOHONAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
BAZDA KULON PROGO
TAHUN 2014
PENGAJUAN PERMOHONAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
BAZDA KULON PROGO
TAHUN 2014
DASAR:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat.
2.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat.
3.
Hasil Rapat Pengurus BAZDA Kabupaten Kulon
Progo tanggal 11 Desember 2013.
I.
PERSYARATAN UMUM
a.
Calon penerima pentasyarufan dana zakat, infaq,
dan sodaqoh adalah:
1)
Penduduk Kulon Progo Kepala Keluarga/Anggota
Keluarga dan Keluarga Fakir Miskin Kulon Progo, sebagaimana tercantum dalam
SK Bupati nomor 384 Tahun 2011, beragama
Islam kecuali ibnu sabil, mualaf, korban bencana alam, korban kebakaran rumah.
Bagi KK atau warga yang tidak masuk dalam 5K Bupati No 384 Th 2011 melampirkan
SKTM dan Kades/Lurah setempat diketahui oleh Camat.
2)
Pengurus Takmir/Pengurus Pondok
Pesantren/Pengurus Panti Asuhan/Pengurus Organisasi Islam (SabiIIiIah )
3)
Anak-Anak yatim piatu Islam penduduk Kulon
Progo penghuni Panti Asuhan/Pondok Pesantren diwilayah Kabupaten Kulon
Progo/bukan Penduduk Kulon Progo ( Fakir Miskin).
4)
Guru ngaji/ustadz madrasah diniyah/pondok
pesantren/TKA-TPA ( SabilIiIah).
5)
Guru PAUD/MI/TK/ honorer yayasan Islam(
Sabillilah).
6)
Siswa SLTP/Sederajat dan Iingkungan Pendidikan
Islam, SLTA Sederajat, Mahasiswa Dl - Si dan KK miskin ( Fakir Miskin).
7)
Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan
ketika melintas di Kulon Progo( Ibnu Sabil).
8)
Fakir Miskin Opname di Rumah Sakit/ Rawat Jalan
yang kekurangan Biaya (Ghorim)
9)
Jompo, Cacat Berat, Sakit Menahun yang fakir
miskin ( Riqob).
10) Muallaf
( orang yang Non Islam memeluk agama Islam).
b.
Pemohon perorangan (yang bersangkutan, sanak
keluarga, relawan, lembaga) mengajukan permohonan, pemohon Lembaga mengajukan
Proposal ditujukan kepada Ketua BAZDA Kabupaten Kulon Progo, yang diketahui
oleh Dukuh, Lurah/Kepala Desa, Camat setempat,dilampiri Foto copy KTP suami —
istri ( bagi yang berkeluarga )/Kartu Keluarga yang masih berlaku . Untuk
korban bencana, bantuan anak yatim-piatu langsung diusulkan oleh Camat
setempat, untuk bantuan anak yatim berupa Babon langsung ditetapkan oleh
Pengurus Takmir.
c.
Bantuan zakat,infaq,sodaqoh dan BAZDA
prinsipnya diberikan satu kali dalam setahun. Bagi yang telah menerima, baru
dapat dipertimbangkan tahun berikutnya melalui rapat Badan Pelaksana BAZDA.
d.
Bantuan biaya pendidikan diperuntukkan bagi siswaSLTPlsederaiat
dan iingkungan pendidikan Islam, SLTA/Sederaiat,dan mahasiswa Dl —
S1 dari keluarga miskin. Sedangkan untuk bantuan biaya
pendidikan bagi siswa SLTP/Sederajat kebawah menjadi kewenangan BAZDA
Kecamatan.
e.
Bantuan untuk Masjid/ Panti Asuhan Islam!
Pondok Pesantren menjadi kewenangan BAZDA Kabupaten, sedangkan bantuan untuk
Mushola/ Langgar menjadi kewenangan BAZDA Kecamatan.
f.
Bantuan untuk Program Bedah Rumah Swadaya
Berbantuan / Masjid/ Pondok
Pesantren/ Panti Asuhanhanya boleh dibelanjakan untuk bahan bangunan/ material
dan mengurus Izin Mendirikan Bantuan (1MB).
Sebagai warga kulon progo tentunya ingin berperan serta. Namun kadang mau menyalurkan zakat mal masih bingung kemana.Apakah tidak mungkin kantor bazda di buat mandiri seperti halnya bank sehingga mudah bagi masyarakat untuk mengaksesnya.Meskipun tanggungjawab masuk lingkup pemkab.
ReplyDeleteIde yang bagus, juga menjadi harapan masyarakat. semoga bisa terwujud BAZDA /BAZNAZ kabupaten Kulon Progo yang lebih profesional.
DeleteSaat ini BAZDA Kab. Kulon Progo sudah berkantor di JL.M Dawam Wates dekat Masjid Jami' silahkan yang mau menyalurkan dana Zakat Infak dll. semoga berkah.. amiin