Berikut tata cara jika ingin mewakafkan tanah di KUA
Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf
di KUA Kecamatan :
- Datang ke KUA untuk Ikrar Wakaf dan pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut: Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat),
- Surat kerelaan suami atau istri tanahnya diwakafkan
- Surat Keterangan dari Lurah/Kades setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Surat dari desa menerangkan tanah itu adalah wakaf
- Mengisi Formulir Model WK dan WD.
- Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
- Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nazhir Wakaf.
- Foto Copy KTP para Saksi. (2 0rang)
- Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar Menanda-tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
- Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN (blanko ada di KUA).
Comments
Post a Comment